Surat Pembaca Indonesia

Berpikir lagi menggunakan asuransi Jiwa AlAmin Syariah

Finansial

22 Maret 2017 Tahun 2013 saya KPR menggunakan Bank Muamalat syariah untuk jangka waktu 15 tahun. Untuk KPR, sudah pasti harus menggunakan asuransi (Jiwa dan Kebakaran), asuransi ini saya tidak bisa memilih langsung karena Bank Muamalat yg memilih. Total yang saya bayar untuk 15 tahun adalah 3,6juta untuk jiwa dan 300 ribu untuk kebakaran. 2 tahun KPR berjalan, saya memutuskan untuk pelunasan dipercepat. Saat akad pelunasan, pihak Muamalat memberi tahu saya bahwa akan ada refund premi asuransi karena Cuma terpakai 2 tahun, berarti 13 tahun sisanya akan di refund. Satu bulan kemudian, uang masuk ke rekening saya sebesar 200 ribu sekian. Okey, saya sudah tidak menanyakan lagi. Satu tahun kemudian, banyak teman saya yang juga melakukan pelunasan dipercepat. Saya diberi tahu mereka kalau mereka mendapat refund hampir 70% untuk asuransi yang baru jalan satu tahun. Hal ini tentu menjadi pertanyaan dan rasa penasaran saya, kenapa uang saya hanya kembali 200rb sekian. Saya mulai menanyakan ke pihak Muamalat, awalnya mereka berbelit2 bahwa mereka tidak punya data asuransi yg saya pakai karena dulu melakukan system direct. Setelah saya kejar, baru mereka memberi tahu bahwa asuransi yang saya pakai adalah Al-Amin untuk jiwa dan Takaful untuk kebakaran. Lalu saya menghubungi pihak Al-Amin untuk menanyakan perhitungan refund premi asuransi. Awalnya mereka menghitung bahwa dengan plafond kredit saya sebesar X dengan tenor 15 tahun, seharusnya uang saya kembali sekitar 1.8 juta. Lalu saya menanyakan kenapa saya hanya terima 200 ribu? Awalnya mereka bilang Bank Muamalat tidak pernah mengajukan refund premi atas nama saya. Tapi asuransi saya sudah batal. Bagaimana bisa? Saya tanya balik ke Bank Muamalat, mereka BARU BILANG bahwa sebenarnya uang 200ribu itu bukan refund asuransi jiwa tapi asuransi kebakaran dari Takaful. Jadi saya baru tau kalau ternyta asuransi jiwa saya belum di refund selama satu tahun. Setelah bank melakukan pengecekan, ternyta pengajuan refund saya ditolak oleh Al-Amin Lalu saya tanya kembali ke Al Amin, mereka yang awalnya bilang tidak ada refund atas nama saya, akhirnya bilang bahwa memang ada refund tetapi ditolak dengan alasan ada pasal yang menyebutkan tidak ada pengembalian premi. Ini yang membuat saya bingung, kalau memang di Al-Amin tidak bisa refund, darimana hitungan 1.8juta yang disebutkan ke saya saat saya tanya berapa uang yg bisa saya terima kalau melakukan pelunasan dipercepat. Lalu Al-Amin tidak mau tahu karena sudah jelas di pasal 36 bahwa tidak ada pengembalian premi asuransi, dan uang saya akan digunakan sebagai dana hibah untuk claim orang lain. Dari awal bank Muamalat tidak pernah mengajak saya untuk memilih asuransi mana yang mau saya pakai, dan menurut pemikiran saya, pihak muamalat pun tidak membaca dengan seksama pasal2 yang mengatur perjanjian. Buktinya, mereka masih mengajukan refund premi asuransi padahal menurut pihak Al-Amin sudah ada di pasal 36. Saya tidak pernah mendapat copy polis asuransi, tidak pernah membaca syarat2 dan pasal2 di polis tersebut karena tidak diberi akses dan saya percaya saja ke Bank yang besar tsb. Disini saya mengimbau kepada calon nasabah KPR, untuk aktif menanyakan asuransi apa yang dipakai dan dibaca satu persatu pasal polisnya. Jangan sampai seperti saya yang terus terang KECEWA terhadap BANK MUAMALAT dan ASURANSI SYARIAH AL-AMIN. Jangan2 ada pasal lain yang mempersulit proses klaim juga? Baru saya tau ada asuransi yang tidak mengembalikan premi yang tidak terpakai. Kalau dipikir, biasanya kita membayar premi tiap bulan, karena KPR saya membayar 15 tahun. Tapi berhenti di tahun kedua. Seharusnya 13 tahun yang tidak terpakai itu saya tidak berhak membayar. Hal ini berlaku mungkin untuk asuransi lain ya bukan Al-Amin karena asuransi kebakaran saya pun dikembalikan, kok.. Lagipula, asuransi saya sudah batal, karena saya sudah tidak KPR di muamalat. Padahal di perjanjian itu saya bayar 3,6juta adalah selama 15 tahun. Jadi seharusnya kalau asuransi saya sudah batal, uang sisanya menjadi hak saya kan? Atau kalaupun tidak bisa refund, seharusnya asuransi saya tidak batal kan? Regards, Nia


570 dilihat