Surat Pembaca Indonesia

TOKOPEDIA MENGAMBIL ALIH BIAYA ASURANSI DAN TIDAK BERTANGGUNGJAWAB

Finansial

berawal pada invoice INV/20180814/XVIII/VIII/191572233 dengan harga cover asuransi 15jt detail barang sonim xp8, yang dimana barang tersebut dengan standar IP68, corning gorila glass 3 kiriman ke padang, JNE REGULAR, tidak menggunakan asuransi pihak jne dikarenakan dipotong sepihak oleh pihak tokopedia Spoiler for "hasil": terjadi kendala, pengiriman layar terjadi deepscratch(foto didapat dari buyer) Spoiler for "hasil": karena hal ini tidak mungkin terjadi, secara sonim xp8 baru keluar dan sulit untuk didapat kasus dibuka sejak 10 september 2018, dan hinga hari ini 10 oktober 2018 keputusan tokopedia lepas tangan dari klaim asuransi dengan hasil Spoiler for "hasil": giliran ada kerusakan, lepas tanggungjawab, saya tidak menuduh apakah buyer melakukan hal tersebut testing, ataukan akibat pengiriman, tapi lucunya di sini agen setempat jelas memeriksa barang kiriman tersebut, dengan adanya surat BPIK(bukti penolakan asuransi dan packing kayu) Spoiler for "hasil": BPIK = bukti pengecekan secara logika, yang sudah berkali kali saya sampaikan, bahwa seseorang mengirimkan stnk, dan di amplop atau dipacking manual, lalu saat di cashcounter, ditanyakan isi kiriman, dan mengatakan stnk, maka dengan itu langsung pihak shipper di suruh isi form BPIK serta dicek isi kiriman apakah benar STNK, contoh ini juga berlaku, ketika saya mengirimkan barang, saya bawa barangnya, dan terlihat HP maka disuruh isi BPIK, dan juga dicek kondisi walaupun tidak ada dokumentasi dari pihak JNE, sedangkan hal ini bukan kali pertama saya mengirimkan unit sonim xp8, sudah 3x termasuk ini, oleh sebab itu di BPIK terlampir nominal harga barang 15jt, apakah bisa kl tidak dicek isi hp jadul di tulis harga barang 10jt, pasti di tolak oleh agen cashcounter, dengan hal lain misalkan kiriman layar rusak atau ada baret maupun scratch hal lain yang pernah terjadi, yaitu dengan transaksi INV/20180525/XVIII/V/163682582 pembeli klaim karena dikatakan barang tidak nyala, tidak bisa digunakan, padahal barang tersebut baru, dan barang kiriman ini menggunakan asuransi, dan asuransi seperti biasa dipotong oleh tokopedia sehingga kita tidak menggunakan asuransi pihak kurir dan pembeli membuka resolusi permasalahan, dan secara sepihak tokopedia mengatakan karena terlihat dus rapi tidak ada kerusakan, maka dianggap barang tersebut cacat, bagaimana bisa investigasi dilakukan hanya dengan melihat packaging dus barang tersebut, jika baik maka dalam proses pengiriman aman? apakah dengan dus utuh tidak berakibat akan kerusakan, jika dalam pengiriman dibanting??? alhasil barang tersebut dikembalikan, setelah saya cek, ternyata buyer awam dalam menggunakan, alhasil saya rugi ongkir dalam mengembalikan kembali ke pihak buyer, karena barang tersebut perlu di charge!!! ini contoh lain pihak tokopedia secara sewenang-wenang mengambil keputusan dalam hal asuransi!!! BAGAIMANA MUNGKIN ASURANSI DILAKUKAN OLEH PIHAK E-COMMERCE MENGENAI KERUSAKAN YANG DIMANA HAL TERSEBUT DIPENGARUHI 80% OLEH PIHAK LOGISTIK, YANG ADA JUGA SETAU SAYA PIHAK E-COMMERCE MEMBERIKAN FASILITAS GARANSI PERPANJANGAN, BUKAN ASURANSI! ASURANSI KIRIMAN SELALU DILAKUKAN OLEH PIHAK LOGISTIK, KARENA JIKA TERJADI KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN YANG BISA MELAKUKAN INVESTIGASI ADALAH PIHAK LOGISTIK ITU SENDIRI dan benarnya alasan di atas, bahwa lama waktu 1bulan, dikarenakan pihak tokopedia harus menanyakan ke pihak JNE untuk investigasi, dan pihak JNE menolak investigasi karena tidak menggunakan asuransi JNE, dan informasi dari pihak agen tempat saya kirim, selaku cash counter membenarkan bahwa memang dikirimkan baru! lalu buat apa jika ada 2 kasus di atas kita selaku buyer/seller membayar asuransi ke pihak tokopedia, jika pihak tokopedia lepas tanggungjawab seperti ini?? ditengah kesulitan dalam berdagang dan majunya industri digital, maka banyak oknum baik pengguna bahkan terlebih penyedia jasa e-commerce memainkan celah awam seperti ini untuk mencari pundi-pundi uang! **UPDATE TERBARU 14 OKTOBER 2018 bahwa sejauh ini CS tokopedia sempat melakukan keputusan sepihak dikarenakan push dari buyer, sehingga mengaburkan investigasi dari JNE, sehingga ada update dari JNE mengenai pengajuan ganti rugi, dan buyer disodorkan untuk mengisi form tuntutan kepada tokopedia Spoiler for "a": berikut lampiran form yang disodorkan untuk buyer isi Spoiler for "a": **UPDATE TERBARU 15 OKTOBER 2018 pk 11.55 di hubungi oleh CS JNE PUSAT bagian claim - ujang, terkait perkembangan proses klaim, berdasar bukti investigasi yang sudah diberikan kepada tokopedia, untuk selanjutnya di monitoring Spoiler for "a": **UPDATE TERBARU 17 OKTOBER 2018 [/spoiler] TERIMA KASIH SEBESAR BESARNYA KEPADA PIHAK JNE, DI MENIT AKHIR SEBELUM DANA SAYA DICAIRKAN KE PEMBELI AKIBAT KESEWANG WENANGAN CS TOKOPEDIA TANPA SABAR MENUNGGU HASIL INVESTIGASI YANG DIAJUKAN OLEH PIHAK TOKOPEDIA KE JNE, DAN AKIBAT TUNTUTAN YANG SERING DIPAKSAKAN OLEH BUYER SEHINGGA CS TOKOPEDIA TIDAK CERMAT DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, DENGAN INI MOHON TOKOPEDIA MELAKUKAN FILTERING SDM PARA CS TOKOPEDIA, YANG DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN BAIK DARI PENJUAL ATAUPUN PEMBELI BAHKAN TOKOPEDIA SENDIRI pointnya, sebagai buyer ataupun seller, cermat dan bijaklah terhadap kebijakan kebijakan yang dikeluarkan oleh e-commerce, terkadang bukan hanya pengguna e-commerce yang memainkan celah, namun juga e-commerce sendiri memainkan celah CASE CLOSED terima kasih


711 dilihat