Asuransi Mobil tidak melindungi konsumen
23 October 2016
Finansial
Assalamu alaikum wr wb. Perkenalkan, nama saya Muhammad Adskar. Saat ini saya ingin mencertakan ttg hilangnya mobil saya Toyota Avanza G Matic warna Silver dengan nopol DD 1194 QQ tahun keluar dealer bulan Mei 2015 an. Munira R. Yunus (istri saya). Ceritanya, mobil saya ini digondol maling di Jl. Kumala 2 Makassar. Hilangnya tgl. 11 April 2016. Dan hingga saat ini kata pihak kepolisian belum ditemukan. Awalnya saya panik. Namun karena berfikir mobilnya diasuransikan oleh pembiayaan Bank Niaga, maka kekhawatiran itu agak berkurang walaupun masih sesak dada. Siapa sih yg ingin kehilangan mobil? Apalagi mobil itu mobil pertama di keluarga kami dan usianya pun belun genap setahun baru 10 bulan. Pikir saya jika mobil diasuransikan, kalaupun terjadi kehilangan, maka asuransi akan menggantikannya dgn unit yg sama dan konsumen tetap melanjutkan cicilannya. Begitu kata keluarga dan teman2. Dalam proses klaim saya mengurus kesana kemari, mulai dari surat keterangan hilang dari Polsek Tamalate, kemudian surat keterangan hilang tersebut oleh Asuransi dilakukan penyidikan sendiri lewat lembaga independen yg setelah dua bulan berikutnya keluarlah surat yg menyatakan kalau kehilangan tersebut, murni bukan karena unsur kesengajaan. Selanjutnya surat kehilangan dari asuransi mesti ditindaklanjuti lagi yg mesti saya sendiri yg membawanya ke Ditlantas Polda untuk memperoleh surat blokir STNK dan juga Surat yg ditujukan ke Polda Sulsel untuk memperoleh surat keterangan kehilangan dan surat perkembangan kasus terakhir, ntah surat apalagi yg saya urus itu. Intinya semua surat yg dibutuhkan dalam proses klaim di asuransi, saya mesti urus sendiri. Namun setelah mengurus kesana kemari dengan naik motor degan menggandeng istri dan anak saya yg baru berusia 9 bulan ditengah panas matahari, betapa kagetnya saya setelah semua surat tadi lengkap dan saya serahkan ke pihak asuransi, ternyata usaha selama ini dengan harapan memperoleh unit yg sama, sia-sia belaka. Karena kata pihak asuransi, sesuai dengan klausul kontrak pihak asuransi dengan pihak konsumen (dalam hal ini saya sebagai konsumen tidak tahu kalau kontrak itu telah dibuatkan oleh pihak pembiayaan dgn mengatasnamakan pihak konsumen qq. Pembiayaan Niaga) dikatakan bahwa klaim asuransi akan cair dalam bentuk uang dengan nominal berapa harga mobil yg hilang tersebut di pasaran saat terjadi kehilangan. Tetapi, uang trsebut tidak ke konsumen namun ke pihak pembiayaan dalam hal ini pihak Bank Niaga. Setelah saya konfirmasi ke pihak pembiayaan, ternyata uang dari klaim asuransi tersebut akan dipotong sejumlah sisa hutang saya ditambah bunganya. Jika diihitung2 uang hasil klaim saya hanya tersisa 41jt itupun katanya sudah diskon bunga. Dan jika ingin megambil unit baru, harus bayar DP ulang dan cicilannya dihitung dari awal lagi. Saat itu tubuh saya langsung lemas. Kaget dan bercampur marah. Betapa tidak, ternyata DP saya yg 100jt ditambah cicilan yg sudah saya bayar selama 10 bulan sebesar 3.186.000/bulan, akan dikembalikan hanya 41jt. Astagirullahul adzim. Allahu Akbar. Berati kerugian saya sangat luar biasa untuk ukuran saya yg hanya seorang PNS Golongan 2. Mana DP nya sendiri saya masih hutang... Allahu Akbar. Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Rojiun. Luar biasa banyaknya dosa riba yg dilakukan oleh pembiayaan. Jika saya tahu akan seperti ini kalau kehilangan, mungkin sebelumnya mobil itu akan saya perkuat securitinya. Mis: pasang GPS untuk melacak posisi mobil ataupun model security lainnya. Btw, nasi sudah jadi bubur. Mau tidak mau, suka tidak suka, saya harus terima keadaan ini karena sudah tertuang dalam kontraknya. Semoga pihak pembiayaan diampuni oleh Allah SWT atas segala dosa2 ribanya, dan bagi kami semoga keadaan ini menjadi penggugur dosa2 kami. Amin.. Pointnya, kesalahan kami agar tidak terjadi bagai bapak/ibu teman2 sekalian, agar sebelum kita membeli mobil dgn cara kredit, agar teman2 membaca dahulu kontraknya dgn seksama, dan yg utama kontrak dgn asuransinya juga dibaca baik2. Karna pengalaman saya saat pertama mengambil mobilnya di dealer, yg diperlihatkan pihak pembiayaan kepada kami hanya kontrak antara komsumen dgn pembiayaan. Itupun saya tidak bisa menbacanya dgn seksama karena pihak pembiayaan hanya menyuruh tanda tangan saja karna katanya isinya standar2 saja. Sedangkan saat itu kontrak antara konsumen dgn asuransi, tidak ada. Nanti 6 bulan kemudian baru datang ke rumah lewat jasa pengiriman, bersamaan dgn kontrak pihak konsumen dgn penbiayaan tadi. Dan ternyata belakangan baru saya sadari kalau ternyata asuransi kepemilikan mobil yg pembayarannya secara kredit lewat penbiayaan Niaga, hanya melindungi pihak pembiayaan secara utuh dan bunga2 ribanya, tanpa sedikitpun melindungi pihak konsumen. Saya kurang tahu bagaimana dgn pembiayan lain dan asuransi yg lain. Demikian, mohon maaf jika panjang lebar. Semua ini demi kebaikan kita bersama. Semoga kedepannya tidak ada lagi pihak yg dirugikan dalam hal ini terutama pihak konsumen. Terima kasih. Wassalamu alaikum wr.wb..
611 dilihat