Surat Pembaca Indonesia

Masuk Agent Dan Nasabah Asuransi FWD

Finansial

Untuk nasabah dan agent FWD masuk Misalnya saya sudah berlangganan asuransi FWD + investasi selama 21 bulan Total semuanya 500 ribu rupiah per bulan perinciannya: 300 ribu untuk premi 200 ribu untuk investasi Saat saya ingin menutup akun saya. Kata agennya tidak ada pengembalian dana karena uang investasinya telah di akuisisi ke uang premi. Malah aturan saya harus nombok karena keuntungan dr premi asuransi yang saya dapatkan berlebih. Sedangkan posisi saya tidak perna claim sama sekali selama 21 bulan itu. Pertanyaan saya apakah agent bisa menaikan premi tanpa persetujuan client?? Tolong saran dan bantuannya Terima kasih


814 dilihat