Jawaban Asuransi Sinar Mas untuk Surat Bapak Didit
24 May 2017
Finansial
Jakarta - Sehubungan dengan surat Bapak Didit dengan judul "Kecewa Proses Pengajuan Klaim Asuransi Kendaraan" di Detik.com tanggal 15 Mei 2017, izinkan kami memberikan penjelasan. Dapat kami sampaikan bahwa didalam perjanjian kerjasama, salah satu pasal telah mengatur bahwa "Apabila Asuransi sudah memberikan SPK maka Bengkel dapat langsung melakukan perbaikan kecuali bila ada tambahan perbaikan". Dan saat ini kendaraan telah diproses perbaikan di Bengkel. Kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Nalianti Kepala Divisi Operasional PT. Asuransi Sinar Mas
763 dilihat