Bingung Dengan Aturan BPJS
28 February 2017
Finansial
Dear BPJS, Mohon bantuannya untuk dapat memberikan informasi terkait kasus saya berikut. Pada tgl 21 Februari lalu salah satu keluarga kami masuk rumah sakit. Pada saat itu kami tidak menggunakan fasilitas BPJS untuk pengobatan. Setelah hari ke 3 kami mencoba menggunakan fasilitas BPJS untuk perawatan selanjutnya. Kami kemudian selesai kan admistrasi dan pembayaran untuk fasilitas umum agar dapat beralih ke BPJS dengan pendaftaran baru. Namun setelah kami proses oleh staf BPJS di rumah sakit tersebut mengatakan kami tidak bisa menggunakan fasilitas BPJS tersebut karena di awal kami telah masuk sebagai pasien umum. Staf tersebut merujuk pada surat Kemenkes no 28 hal lampiran. Apakah memang aturannya seperti itu jika seorang pasien telah di rawat dengan fasilitas pasien umum maka hak sebagai pemilik kartu BPJS tidak dapat digunakan. Bahkan jika kami membuat aplikasi baru di rumah sakit sebagai pasien baru? Mohon bantuannya dan kami ucapkan terima kasih atas infonya nanti.
1038 dilihat