Surat Pembaca Indonesia

“Perlu Banyak Perbaikan Pada Sistem Rujukan BPJS Kesehatan”

Finansial

Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan mendasar yang dibutuhkan manusia. Setiap orang memiliki resiko jatuh sakit dan membutuhkan biaya cukup besar ketika berobat ke rumah sakit. Apalagi, jika sakit yang dideritanya merupakan penyakit yang kronis atau tergolong berat. Untuk memberikan keringan biaya, pemerintah mengeluarkan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Program JKN mulai diberlakukan oleh Pemerintah pada tanggal 1 Januari 2014 sebagai salah satu upaya untuk mengatasi berbagai masalah terkait pelayanan kesehatan , untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningktkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur , diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kemudian diimplementasikan ke dalam Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Pengelola  Jaminan Sosial (BPJS).  Pelayanan Kesehatan dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama meliputi Puskesmas, Klinik Pratama serta Dokter Keluarga. Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua hanya dapat diberikan atas Rujukan dari Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Pelayanan Kesehatan Tingkat Ketiga hanya dapat diberikan atas Rujukan dari Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua atau Tingkat Pertama, kecuali pada Keadaan Gawat Darurat, Kekhususan Permasalahan Kesehatan Pasien, Pertimbangan Geografis, dan Pertimbangan Ketersediaan Fasilitas. Sistem Rujukan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (PMK).  Sistem rujukan adalah suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan dimana terdapat pelimpahan tanggung  jawab secara timbal balik terhadap satu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal. Dalam arti, dari unit yang berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu atau secara horizontal. Sistem rujukan mengatur alur dari mana dan harus ke mana seseorang yang mempunyai masalah kesehatan tertentu untuk memeriksakan masalah kesehatannya. Sistem Rujukan diselenggarakan dengan tujuan memberikan Pelayanan Kesehatan secara bermutu, sehingga tujuan pelayanan tercapai tanpa harus menggunakan biaya yang mahal, tetapi efektif sekaligus efisien.   Banyak masyarak at yang belum tahu teknis mendapatkan pelayanan sesuai dengan aturan main BPJS Kesehatan. Pemahaman masyarakat tentang alur rujukan masih kurang sehingga mereka tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya. Peserta JKN harus mengikuti sistem rujukan yang ada. Sakit apa pun, kecuali dalam keadaan darurat, bencana, harus berobat ke fasilitas kesehatan primer, tidak boleh langsung ke rumah sakit atau dokter spesialis. Jika ini dilanggar peserta harus bayar sendiri. Namun realitas dilapangan sistem rujukan pasien dirasakan masih tidak efektif dan efesien, masih banyak masyarakat belum dapat menjangkau pelayanan kesehatan, akibatnya terjadi penumpukan pasien yang luar biasa di rumah sakit besar tertentu yang sebenarnya bisa diselesaikan di pelayanan kesehatan tingkat pertama atau tingkat ke dua. Masyarakat menilai system rujukan terkesan berbelit-belit/ birokrasinya cukup rumit, hal ini dipicu oleh keengganan masyarakat untuk antre dengan waktu yang sangat lama dilayanan primer seperti klinik/ puskesmas. Sehingga pasien langsung merujuk dirinya sendiri untuk mendapatkan kesehatan tingkat kedua atau tingkat ketiga.   Keluhan lain terkait system rujukan BPJS yang dirasakan adalah ketidak siapan tenaga kesehatan dan kurangnya fasilitas di layanan kesehatan primer, kasus yang seharusnya di tangani dilayanan primer/ sekunder tetapi langsung dirujuk ke rumah sakit tersier. Banyak sarana  prasarana dan persediaan obat yang belum lengkap, sehingga pasien harus beli ke luar dengan biaya sendiri. Tingkat kepercayaan masyarakat pada pelayanan kesehatan tingkat pertama masih kurang, mis., Puskesmas atau Klinik, tidak bisa dipungkiri kepuasan masyarakat terhadap Puskesmas masih sangat rendah. Tidak jarang juga penolakan pasien di rumah sakit dengan alasan ruangan perawatan penuh, seharunya pasien tersebut dapat dirujuk ke rumah sakit lain yang setingkat. Namun ada banyak rumah sakit yang menolak (swasta) atau belum siap untuk bekerjasama dengan BPJS.  Untuk menjamin berjalannya sistem rujukan berjenjang BPJS maka perlu dilakukan perbaikan-perbaikan, antara lain; Peningkatan pemahaman petugas tentang sistem rujukan berjenjang. Perlu dilakukan sosialisasi yang terus menerus baik oleh pemerintah maupun oleh petugas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait system rujukan berjenjang. Mempermudah penderita penyakit kronis mengakses pelayanan kesehatan dengan berkurangnya antrian peserta penyakit kronis. Mengisi kebutuhan fasilitas kesehatan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga mampu menangani kasus sesuai tingkat layanannya, salah satunya mengurang kasus rujukan yang tidak perlu.        Rumah sakit harus menjalankan program kendali biaya dan menjaga mutu pelayanan agar sesuai dengan tarif yang dipaketkan dalam INA-CBGs. Membuat clinical pathway terhadap berbagai macam diagnosis penyakit yang tarifnya rendah dalam INA-CBGs. Meningkatkan pemahaman petugas rumah sakit terhadap sistem pelayanan kesehatan pada era JKN termasuk pola pembiayaannya. Perlu memperkuat sistem IT untuk mempermudah rumah sakit untuk memantau ketersediaan obat dan alat medis habis pakai. Kebijakan sestem rujukan yang ditetapkan harus lebih komprehensif mencakup jejaringan yang melibatkan swasta, dan membuka seluas-luasnya kesempatan bagi klinik yang mau bergabung dengan  BPJS sehingga tidak terjadi antrean di Puskesmas. Perlu dilakukan standarisasi pelayanan kesehatan tingkat pertama, melalui standarisasi mutu maupun akreditasi secara nasional. Tarif paket INA-CBGs segera direvisi sehingga, tarif paket untuk diagnosis penyakit tertentu yang saat ini besarannya masih kecil dapat ditingkatkan , dan rumah sakit swasta tidak enggan bermitra dengan BPJS Kesehatan. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan sestem rujukan secara terus-menerus agar menjamin setiap masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang sesaui dengan haknya.        Peran perawat dalam system rujukan berjenjang adalah memahami secara jelas mengenai sistem rujukan karena perawat petugas garda depan yang selalu tempat bertanya pasien atau masyarakat yang membutuhkan. Perawat harus selalu meningkatkan pengetahuan dan kompetensinya, agar dapat memberikan pelayanan keperawatan  yang professional, bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien.    


1097 dilihat