PELANGGARAN HAK CIPTA
09 February 2016
Finansial
MOHON BANTUAN & KEPEDULIAN To whom it may concern Perihal : PROGRAM SANTUNAN DANA SOSIAL PRIBADI (PRISCARD-JAMSOS) Surat yang ditujukan kepada Bapak Presiden RI dan Wakil Presiden RI atas perihal tersebut di atas yang hingga saat ini masih meninggalkan masalah hukum yang masih diperjuangkan dalam proses menantikan putusan akhir sidang pleno sejak dimohonkan tanggal 5 Mei 2015 di Mahkamah Konstitusi RI untuk mendapatkan keadilan atas Hak Asasi Manusia sesuai amanat UUD 1945 pasal 28H ayat (4). Karena tidaklah bermartabat & manusiawi jika “Hak Monopoli untuk Kepentingan Nasional tanpa izin hanya diartikan dengan pemberian kompensasi Imbalan” pada pasal 51 ayat (1) UURI tentang Hak Cipta No. 28/2014 masih tetap dipertahankan. Imbalan & Kepentingan yang wajar atas keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan tidak pernah diperhatikan selama 25 ( dua puluh lima ) tahun. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dikesampingkan secara otoriter memperlakukan rakyatnya di era demokratisasi dan rule of law secara sewenang – wenang. Surat ini saya mohonkan simpati dan kepedulian kepada para pakar, praktisi dan akademisi / pemerhati sosial, hukum dan ekonomi termasuk asuransi / aktuaria (analisys ilmiah) yang dapat memberi masukan atas kelayakan, kesinambungan dan manfaat dari program tersebut di atas guna kemaslahatan bangsa dan Negara termasuk memberi informasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat dan pemerintah. Segala warga negara berhak atas APBN/D berhak juga atas pensiun, beasiswa dan santunan sosial dan bukan hanya “Non Tax Payer”. Besar harapan saya dapat menjadi bahan pertimbangan dan perhatian Bapak atas uraian saya yang tersebut di atas dan terima kasih. Hormat Saya, Bernard Samuel Sumarauw Note. Surat Komnas HAM tanggal 2 Juni 1998, Sekretariat Jendral DPR RI tanggal 19 Desember 2000, dan Kejaksaan Agung RI tanggal 10 April 2001 menyatakan PT. (PERSERO) JAMSOSTEK telah melanggar Undang – undang Hak Cipta (Infrigement) dan mengharapkan Pemerintah segera mengganti dengan Program PRISCARD terdaftar pada Kementerian Hukum & Ham sejak 2 Juli 1990.
712 dilihat