Asuransi Abda Bertindak Semena-mena dan Membodohi Tertanggung
21 December 2015
Finansial
Azisnah Bachtazar, Branch Manager Abda Bandung, menolak klaim saya per surat tertanggal 10 Desember 2015 dengan alasan SIM Pengemudi sudah tidak berlaku, expired 28 Agustus 2015. Beliau mendasarkan kepada ketentuan di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia klausul BAB II pasal 3 ayat 4.2. “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika pada saat terjadi kerugian atau kerusakan, kendaran bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Sudah saya utarakan kepada petugas Abda bahwa Pengemudi (istri saya) baru mengetahui kadaluarsanya SIM ketika mengajukan klaim tersebut. Tidak ada kesengajaan melanggar tidak memperpanjang SIM. Kendaraan tersebut digunakan Pengemudi sejak pembelian dan diasuransikan empat tahun lalu dengan pembayaran premi lima tahun sekaligus dimuka. Sebelumnya pernah mengklaim juga dengan SIM yang sama dan disetujui. Mengapa sekarang ditolak? Abda mencari-cari alasan saja untuk menolak. Saya tidak setuju penolakan itu dikaitkan dengan klausul di atas karena Pengemudi mempunyai SIM dan telah disampaikan saat pengajuan klaim. Kadaluarsa tidak bisa disamakan dengan tidak memiliki. Untuk itu sekali lagi saya memohon klaim saya untuk diterima. Dan kepada Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) saya memohon untuk membantu menyelesaikan perselisihan ini.
1498 dilihat