Surat Pembaca Indonesia

Abda Insurance Menghindari Klaim dengan Segala Cara

Finansial

Dulu menghindar dengan alasan saya belum bayar pajak kendaraan. Hal tersebut saya protes karena pajak kendaraan adalah kewajiban saya dengan Dinas Pajak dan tidak ada hubungannya antara saya dan Abda Insurance. Kewajiban Abda Insurance adalah menaggung risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan kendaraan yang ditanggung rusak. Dengan perjuangan yang berkepanjangan akhirnya klaim disetujui setelah saya membuat pernyataan akan membayar pajak kendaraan. Walaupun tidak masuk akal, saya buat saja pernyataan tersebut. Sekarang Abda Insurance menghindari klaim dengan alasan SIM pengendara yang juga sebagai pemilik kendaraan belum diperpanjang. Tidakkah Abda Insurance berfikir, mobil itu dikendarai oleh pemiliknya sendiri? Empat tahun lalu waktu membayar premi sekaligus lima tahun Abda Insurance sudah mengetahui siapa pemilik kendaraan tersebut. Waktu itu, tidak menanyakan SIM-nya. Mengapa sekarang menanyakan SIM? Hingga empat tahun berjalan tidak pernah Abda Insurance memberikan informasi mengenai klaim. Sekali lagi tidakkah Abda Insurance berfikir, klaim sebelumnya pernah diterima dengan kondisi yang sama, dilakukan oleh pengendara yang juga sebagai pemilik kendaraan? Seharusnya jangan disamakan kondisinya dengan orang yang benar-benar tidak memiliki SIM. Seperti halnya pajak kendaraan di atas, SIM-nya belum diperpanjang masa berlakunya. Perjuangan saya belum berakhir hingga klaim yang saya ajukan tanggal 7 Desember 2015 ke Abda Insurance Bandung diterima. Polis nomor SPCD00021000001, nomor referensi ACCCD0011-001065.


1099 dilihat