Bagaimana Nasib Penghapusan Interest Charge Saya?
23 November 2015
Finansial
Pada pertengahan September 2014 saya selaku pemegang kartu Mega Carrefour 4890-8700-5306-8xxx menerima panggilan dari PT. Asuransi Jiwa Mega Indonesia untuk menawarkan Asuransi diri dengan nama Asuransi Mega PA yang katanya merupakan produk resmi dari Bank Mega. Untuk fasilitas tambahan dengan mengatakan bahwa semua pemilik Kartu Mega diharuskan untuk mengikuti program tersebut dan saya akan menerima polis asuransi dalam 14 hari kerja. Oleh karena itu saya menyetujui untuk mengikuti program asuransi tersebut. Ketika saya beritau suami saya dia marah dan bilang kalo itu bisa2nya pihak marketing asuransi aja untuk menawarkan produknya, oleh karena itu keesokan harinya saya berusaha menelpon pihak asuransi dengan nomor 021-2980 3333 tetapi tidak bisa dihubungi dan hanya terdengar mesin penjawab telpon yang mengatakan bahwa semua telpon sedang sibuk (saya telpon sampai 10x) begitu seterusnya kalo saya coba telpon selalu saja tidak bisa dihubungi. Akhirnya saya memutuskan untuk menelpon Bank Mega dengan maksud ingin membatalkan asuransi tersebut lewat Bank Mega (Karena sebelumnya PT asuransi bilang kalo mereka produk resmi dgn Bank Mega) dan customer service Bank Mega bilang bahwa akan meneruskan ke bagian asuransi utk proses pembatalannya. Sekitar tanggal 20an September 2014 saya menerima tagihan Mega Carrefour tetapi saya tidak melihat ada tambahan tagihan lain selain dari pada tagihan belanja bulanan saja, sehingga saya berpikir bahwa asuransi tersebut memang telah dibatalkan. Kemudian pada bulan Oktober 2015 saya kaget karena ternyata ada tambahan tagihan asuransi sebesar Rp. 340rb dengan rincian Rp.170rb pd 25 Sept 14 & Rp. 170rb pd 16 Okt 14 dengan no polis TMPD H0914031632 (dimana polisnya tidak pernah saya terima) lalu saya mencoba menghubungi Pihak asuransi tetapi pihak PT. Asuransi Mega tetap tidak bisa dihubungi sama sekali.Kemudian tagihan November juga ditambah dengan asuransi Rp. 170.000,- akhirnya saya mencoba utk menulis email kepada mereka pada bulan Desember 14 dan setelah proses panjang lama dan bertele2 akhirnya pihak asuransi membatalkan polis tersebut tetapi setelah tagihan bulan desember 15 juga keluar dengan tambahan asuransi Rp. 170.000 beserta bunganya karena sejak tagihan asuransi keluar di bulan Oktober 14 saya memang tidak pernah membayarnya, saya hanya membayar tagihan saya saja sehinggal timbul bunga yang sampai sekarang jumlahnya sudah Rp. 1.420.232 yang juga tidak saya bayar karena saya merasa tidak berkewajiban untuk membayarnya. Saya sudah berkali2 menelpon pihak Bank Mega untuk penghapusan bunga tersebut dengan No REV 924927 dan REV 1206296 tetapi mereka tidak bisa menghapus dengan alasan karena tidak ada refund dana dari pihak asuransi, sementara dari pihak asuransi juga susah sekali dihubungi. Saya juga sudah minta agar bisa bertemu langsung dengan pihak Bank Mega ataupun asuransinya agar masalah ini cepat selesai tapi mereka mengatakan bahwa tidak ada kantor perwakilannya di tempat saya (saya tinggal di Surabaya). Karena masalah ini sudah terlalu lama dan bertele2 akhirnya saya memutuskan untuk membayar tagihan asuransi bln Sept-Des 14 @ Rp. 170.000 sebesar Rp. 680.000,- pada tanggal 27 Oktober 2015 dengan harapan bahwa bunganya/interest charge nya dapat dihapuskan agar tidak berkelanjutan. Tetapi setelah saya menghubungi Bank Mega ternyata tagihan bunga tersebut tetap tidak bisa dihapus sebelum ada refund dari PT. Asuransi Mega dan pembayaran yang saya lakukan sebesar Rp.680.000 hanyalah dianggap sebagai pembayaran tunggakan saya, setelah saya memaksa baru mereka berkata akan melakukan investigasi di bagian asuransi dan customer service Bank Mega dan saya disuruh menelpon lagi 2 minggu setelahnya tapi setelah 2 minggu tetap saja jawaban yang saya terima sungguh mengecewakan dan saya disuruh menunggu dan menunggu lagi. Saya tidak tahu lagi harus bagaimana, setiap kali saya menghubungi Customer Service Bank Mega sering kali terputus setelah saya menelepon lumayan lama. Jadi ketika menelepon lagi saya harus mengulangi penjelasan saya dari awal yang otomatis memakan waktu lama dan juga pulsa yang banyak karena dari pihak Asuransi maupun Bank Mega sendiri tidak pernah berkeinginan untuk menghubungi saya, sehingga akhirnya saya putuskan untuk menulis keluhan di Surat Pembaca ini supaya Pihak PT. Asuransi & Bank Mega bisa segera menyelesaikan masalah ini.Semoga kejadian ini tidak terjadi kepada orang lain karena sudah banyak korban atas kejadian seperti ini (seperti kasus istri pak Budi di PT Asuransi Jiwa Mega Memanfaatkan Ketidaktahuan Pelanggan untuk Mengeruk Uang : Oleh karena itu saya himbau supaya kepada para pembaca : 1. Berhati-hatilah dalam memilih kartu kredit yang baik, usahakan agar kantor perwakilannya ada di kota anda jadi jika ada masalah bisa langsung bertemu dan membahas masalahnya. 2. Jangan tertarik dengan tawaran2 asuransi Online/Telemarketing, kalo memang ingin ikut asuransi mending dengan orang yang anda kenal saja. 3. Penagihan premi asuransi bisa dilakukan walaupun belum ada perjanjian tertulis/polis belum diterima (seperti kasus saya, polis belum diterima sehingga saya tidak bisa mempelajarinya tapi tagihan jalan terus).
2574 dilihat