Surat Pembaca Indonesia

Kerjasama Operator AXIS dengan Asuransi Sinar Mas

Finansial

Saya adalah salah satu customer Operator GSM AXIS, yang sudah membeli Paket Bundling BlackBerry sekitar awal tahun 2011. Salah satu fasilitas dari Paket PROMO Bundling BlackBerry AXIS ini adalah fasilitas asuransi, di mana bila masih dalam masa kontrak, maka kerusakan/ kehilangan dari handset BlackBerry yang dibeli akan mendapatkan pertanggungan (claim) asuransi dari Asuransi Sinar Mas.Kemudian saya mengalamai keapesan sekitar Bulan Pebruari/Maret (mulai lupa, saking lamanya). BlackBerry saya hilang, sudah melaporkan ke Kantor Polisi, sudah melaporkan ke AXIS Shop Denpasar, sudah menelpon ke 838, sudah mengirimkan eMail ke Customer Service AXIS, dan juga sudah melapor ke Asuransi Sinar Mas Denpasar. Segala bentuk proses sudah dijalankan, bahkan Pihak Asuransi Sinar Mas Jakarta sudah menghubungi saya, perihal claim asuransi tersebut. Dari Officer Asuransi Sinar Mas tersebut, disampaikan ke saya, bahwa Pihak Asuransi Sinar Mas Denpasar akan menghubungi saya.Saya tunggu sampai lama sekali, lalu saya datang kembali ke Kantor Asuransi Sinar Mas untuk menanyakan perkembangannya. Yang sangat aneh terjadi, mereka sendiri tidak tahu dengan kasus saya, mereka hanya mengatakan: bahwa Pihak Asuransi Sinar Mas Denpasar hanya menerima laporan-laporan saja, bila ada pembayaran claim akan ditangani oleh Asuransi Sinar Mas Jakarta, karena (katanya) hal ini merupakan Perjanjian Kerja Sama antara Asuransi Sinar Mas Jakarta dengan Operator AXIS Jakarta.Saya tentu tahu hal ini, tapi apakah customer AXIS di seluruh pelosok Nusantara diharuskan untuk datang ke Kantor AXIS Jakarta untuk melaporkan hal-hal seperti ini? Untuk apakah fungsi (Kantor) AXIS Shop yang ada di seluruh Indonesia itu? Saya kembali mendatangi AXIS Shop Denpasar, mereka sendiri masih menyimpan semua dokumen yang berkaitan dengan claim saya, tapi mereka sendiri tidak bisa berbuat banyak, alasannya Officer dari Asuransi Sinar Mas (yang menangani kasus saya) tidak dapat dihubungi!Apakah kondisi ini perlu saya ketahui? Lalu apa yang bisa saya lakukan sebagai customer AXIS? Sementara Officer AXIS Denpasar dan Officer Asuransi Sinar Mas Denpasar sendiri tidak dapat berbuat banyak, apalagi saya sebagai orang luar. Sekarang sudah Bulan Juni, sementara kasus saya berlangsung sejak Bulan Pebruari/Maret, perlu berapa abad untuk menyelesaikannya?Jangan-jangan claim saya diputihkan oleh Pihak Operator AXIS, seiring dengan pergantian nama Badan Usaha AXIS: dari PT Natrindo Telepon Seluler menjadi PT Axis Telekom Indonesia. Bentuk kerja sama seperti apakah yang sudah diperbuat/ dilakuan dan disepakati oleh Pihak Operator AXIS dengan Pihak Asuransi Sinar Mas? IG. Bagus Wiratmaja Jl. Ir. IB. Oka, Rencong 2 Denpasar


1145 dilihat