Polis Dianggap Kadaluarsa, Allianz Melanggar Hak Saya
16 October 2014
Finansial
Depok - (Allianz telah menanggapi keluhan)Saya pemegang Polis dari Allianz dengan premi yang dibayar per semester sejak Maret 2003 dan berakhir pada September 2013. Bulan Maret 2011, pembayaran Premi mengalami kemacetan.Empat Premi terakhir yang tertunda tersebut baru saya lunasi berikut seluruh bunga keterlambatannya pada tanggal 29 Agustus 2013.Tanggal 23 September 2014, saya menerima telepon dari seorang pegawai Allianz yang menyatakan sudah kadaluwarsa dan tidak bisa dipulihkan kembali.Dua hari kemudian, saya datang ke kantor Allianz Kuningan untuk menyatakan keberatan secara tertulis atas pernyataan Allianz bahwa Polis saya tidak bisa dipulihkan dan petugas menjanjikan akan memberikan tanggapan segera.Dua minggu setelah Surat Pernyataan Keberatan saya diterima oleh Petugas Allianz, tidak ada tanggapan sama sekali.Dari kejadian tersebut saya menyimpulkan bahwa, Allianz telah melanggar hak-hak saya sebagai pribadi dan Warga Negara Indonesia, untuk mendapatkan rasa aman dari perlindungan asuransi.Allianz juga telah melanggar hak saya sebagai konsumen untuk mendapatkan perlakuan yang adil atas upaya saya untuk mendapatkan pemulihan hak-hak saya atas Polis yang telah saya lunasi pembayarannya berikut dendanya; danAllianz telah merampas hak-hak anak-anak saya untuk memperoleh pendidikan setinggi-tingginya, berhubung Polis yang saya beli tersebut saya sediakan untuk membiayai pendidikan anak-anak saya.WidhiartoPermata Puri, Depokleowidhiarto@gmail.com087882885353(wwn/wwn)
863 dilihat