Manulife Memutus Kontrak Sepihak
06 January 2015
Finansial
Saya adalah pemegang polis Manulife dengan no polis 4262289558 semenjak 9 Desember 2010 dengan produk asuransi dasar prolife dan asuransi tambahan kesehatan hospital benefit plus. Selama ini saya sangat puas dengan pelayanan dari Manulife Indonesia. Pada pertengahan desember 2014, saya menerima surat pemberitahuan yang berisi bahwa asuransi tambahan kesehatan hospital benefit plus saya tidak dapat diperpanjang. Yang tidak saya mengrti, mengapa pertanggungan kesehatan saya bisa diputus sepihak tanpa ada alasan yang jelas dan dapat saya mengerti. Karna sepengetahuan saya, saya mengikuti suatu program proteksi dimanapada saat saya mengajukan permohonan proteksi, dilakukan seleksi awal resiko. Apabila memang asuransi tambahan boleh di putus kontrak sewaktu-waktu hanya karna pertimbangan sepihak, bagaimana dengan jaminan keamanan buat nasabah? Bukankah tujuan awal nasabah membeli program asuransi adalah untuk membeli rasa aman? Sepengetahuan saya juga, asuransi kesehatan yang saya ikuti dapat diperpanjang sampai saya berusia 65 tahun. Dan asuransi tambahan tersebut akan berhenti pada saat asuransi dasar saya berakhir atau asuransi saya batal atau padasaat polis saya telah berubah menjadi polis bebas premi. Dan setau saya pula, polis juga dapat tidak berlaku apabila saya melakukan tindakan yang melawan hukum. Seingat dan sepengetahuan saya pula, saya tidak pernah melakukan tindakan yang melawan hukum. Mohon penjelasannya, karna saya sudah berupaya meminta penjelasan via email, tapi tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan. Terima kasih.
1806 dilihat