Kecewa Terhadap Kartu Kredit Bank Bumiputera
04 December 2014
Finansial
Saya adalah pemelik kartu kredit Bank Bumiputera (BP) No 4324-4300-0437-xxxx sejak tahun 2009. Dan pada Desember 2010 bersamaan dengan tagihan annual fee saya mengajukan pembebasan pembayaran annual fee berikut penutupan kartu kredit melalui customer care online BP. Tetapi pihak call center BP tidak menyanggupi pembebasan annual fee sebesar Rp 240.000,- dan kartu tetap di tutup. Saya sering ditelpon debt colector tetapi saya bersikukuh meminta pembebasan annual fee dan tidak membayar annual fee tersebut. Dan terakhir pada Bulan November 2014 saya dihubung Pihak Bank Bumiputera Jakarta (Bp. Azhari) dan beliau menunjukkan rincian tunggakan saya. Dan benar tunggakan itu dikarenakan annual fee, late charge, dan bunga yang sekarang totalnya menjadi 1.165.294,- (dari pokok hutang annual fee sebesar Rp 240.000,-). Saya menanggapi telepon dari Bp. Azhari dikarenakan berdasarkan surat dari Asosiasi Kartu Kredit Indonesia bahwa saya masih memiliki kartu kredit dari Bank Bumiputera. Dan saya mengajukan pembebasan annual fee tetap ditolak dengan alasan ini adalah tanggung jawab nasabah. Dan dengan itikad baik saya mengajukan untuk pembayaran annual fee saja sebesar Rp 240.000,- dari pada saya dikejar Bank Bumiputera terus, tetapi tetap ditolak. Bp Azhari hanya memberikan disc sebesar 30% dari total tagihan yang sudah membengkak. Sehingga saya tetap harus membayar sebesar Rp 815.706,-. Dikarenakan annual fee plus bunga ini status kolektibilitas saya di BI saat ini sudah pada angka 5, hal ini benar-benar merugikan saya. Dan menurut Asosiasi Kartu kredit Indonesia saya masih pemilik Kartu kredit Bank Bumiputera. Apakah ini cara Bank Bumiputera untuk menjalin kerjasama dan menjaga nama baik nasabahnya. Padahal selama ini saya mempunyai kredibilitas yang cukup baik, tanpa ada tunggakan pembayaran sedikitpun.
1021 dilihat