Perubahan Pemegang Polis dan Penarikan Uang Investasi yang Rumit
06 August 2011
Finansial
Saya adalah tertanggung utama polis assuransi jiwa prudential dengan no. polis 22104*** unit Hendra Sugianto dan pemegang polisnya adalah ayah saya bapak Edyson dan penerima manfaatnya adalah ibu dan adik saya. Saya ikut asuransi saat umur saya belum mencukupi.Pada tanggal 31 mei 2011 ayah saya meniggal dan membuat saya harus mengganti nama pemegang polis tersebut. Saya mendatangi kantor prudential dan disambut dengan pelayanan yang baik oleh sekretaris Pak Hendra Sugianto yaitu bapak Tedy dan bapak Tedy sendiri baru kerja 3 bulan di sana.Pertama saya mengajukan pergantian nama pemegang polis dengan nama saya sendiri ,tetapi ditolak dengan alasan saya adalah tertanggung utama dan saya tidak bisa karena sesuai dengan peraturan prudential tersebut.Terus saya mencoba mengganti nama pemegang polis dengan nama ibu saya dan kata sekretaris tersebut bisa , akan tetapi yang menjadi masalah adalah penarikan dana investasi yang mengharuskan ibu saya membuat rekening terlebih dahulu dan itu memberatkan saya sebagai anak walaupun ibu saya masih produktif 51 tahun.Saya mencoba menjelaskan bahwa tidak memungkinkan bagi ibu saya untuk mengurus asuransi saya yang setiap bulan harus di bayar dan sedangkan adik saya belum cukup umur.Untuk itu saya mohon kepada PT. Prudential untuk memberikan solusi yang baik bagi ke 2 belah pihak entah itu saya bisa menjadi pemegang polis atau saya harus menutup atau mengganti produk asuransi dengan harapan tidak menyusahkan ibu saya . Terima Kasih. fadla akbar rawa bambu 1 jl. b rt 07/06 no.16a pasar minggu jakarta
1712 dilihat