Surat Pembaca Indonesia

Proses Pencairan Klaim Sequislife Mengecewakan

Finansial

Jakarta - Saya adalah ahli waris dari Polis Sequislife No. 2000017382 atas nama Haryono Lie yang sudah selesai membayar seluruh kewajiban preminya selama 12 tahun sesuai kontrak yang dibeli yaitu sejak 1 November 2000 sampai 1 November 2011.Dan pada akhir bulan Oktober 2012, kami juga sudah menerima Surat Konfirmasi Penerimaan Uang Tahapan Terakhir (Living Benefit). Karena saat itu suami saya sedang berobat di luar negeri maka surat tersebut belum kami kirimkan kembali ke Sequislife.Sampai ketika suami saya meninggal dan saya mengajukan Klaim ke Sequislife, pihak Sequislife berkelit. Padahal jelas tercantum di polis bila setelah pembayaran premi selesai apabila terjadi klaim meninggal dunia akan dibayarkan lagi sebesar 100% uang pertanggungan Rp 100.000.000.Melalui Surat Tertulis Sequislife menyatakan (Bukan Berdasarkan Kontrak di Polis) bahwasannya mereka tidak mau membayar klaim karena kondisi waktu kematian suami saya yang masih kurang 30 menit.Waktu pembayaran premi adalah dari tanggal 1 November 2000 sampai dengan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2012 jam 24.00 (padahal semua ini tidak tertulis di kontrak polis).Berhubung suami saya meninggal pada tanggal 31 Oktober 2012 jam 23.00 mereka hanya mau membayar 50% Uang Pertanggungan yakni Rp. 50.000.000.Saya juga sudah berusaha berbicara secara baik-baik kepada Pimpinannya tetapi sampai sekarang kami tidak mendapat tanggapan positif.Dalam Surat Pembaca ini saya memohon kiranya Pemerintah dan departemen terkait lebih memperhatikan pasal-pasal perjanjian yang dibuat oleh perusahaan Asuransi terhadap nasabahnya agar tidak merugikan masyarakat Indonesia khususnya.Dan kepada seluruh masyarakat Indonesia, saya mengajak Anda semua "Marilah Teliti dan Cerdaslah memilih perusahaan asuransi".Tan Tjung HiangJl Pukat VI Medandarwin@hartawan.net061-7361218(wwn/wwn)


1165 dilihat