Surat Pembaca Indonesia

Tak Ada Perlindungan Hak Nasabah Kartu Kredit Bumiputera

Finansial

Jakarta - Menindaklanjuti pengaduan di kolom surat pembaca detik.com (30/12/12) yang pernah saya tulis dengan judul "Pemblokiran Kartu Kredit Bumiputera tanpa konfirmasi" dan ditanggapi melalui suara pembaca oleh Sdr. Pratomo Ismujatmika di media ini pula.Saya ingin menyampaikan bahwa pada tanggal 20 Januari 2013 saya menghubungi Bumiputera untuk menanyakan kembali status kartu kredit yang sebelumnya telah diblokir permanen. Informasi yang disampaikan kepada saya bahwa kartu kembali dalam status aktif.Karena mendapat penjelasan tersebut, kemudian pada tanggal 2 Februari 2013, saya menyampaikan pengajuan penggantian kartu, karena fisik kartu yang sebelumnya telah saya gunting.Sesuai prosedur perusahaan, saya diminta untuk mengirimkan pengajuan tertulis. Hal tersebut telah saya lakukan pada tanggal 4 Februari 2013 dan dijanjikan pada tanggal yang sama, kartu baru akan dikirimkan dalam jangka 7-10 hari kerja.Pada tanggal 27 Februari 2013 melalui konfirmasi yang saya lakukan ke call center dikabarkan bahwa kartu baru yang dijanjikan dibatalkan. Sekali lagi tanpa alasan yang jelas, dan status kartu saya telah kembali diblokir.Padahal lembar tagihan yang saya terima sejak kartu saya diblokir bulan Desember terus berjalan, tanpa ada penghentian bunga dan malahan pada bulan Februari ini dikenakan annual fee.Tentu saja hal tersebut tidak sesuai dengan peratura Bank Indonesia yang mengatur tentang hak nasabah sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran No 14/27/DASP, tanggal 25 September 2012 untuk tidak memperhitungkan bunga, biaya dan denda.Rangooaini JahjaPogung Baru, Sleman, Yogyakartanieke.jahja@gmail.com0811255224(wwn/wwn)


692 dilihat