Pencairan Polis Asuransi yang Aneh
11 December 2012
Finansial
Bulan April 2010 yang lalu, ayah saya melakukan klaim pencairan asuransi karena sudah jatuh tempo, dan tidak ada pengklaiman semasa kontrak. Tapi oleh pihak AJB Bumiputera menyatakan bahwa polis ayah saya yang bernomor 95052654 telah dicairkan, sehingga tidak dapat diklaim pencairan lagi. Padahal polis asuransi yang asli masih di tangan ayah saya. Kami meminta bukti pendukung yang dapat memperlihatkan bahwa polis telah dicairkan, pihak AJB Bumiputera hanya dapat menunjukkan bukti berupa print out komputer. Setahu saya, jika polis ingin dicairkan tapi bukan oleh pemilik polis, maka seharusnya menggunakan surat kuasa bermaterai. Dan bukti ini tidak dapat ditunjukkan oleh AJB Bumiputera kepada kami. Kemudian oleh pihak AJB Bumiputera, melalui Kepala Cabang yang bersangkutan, Jamaluddin, AS., polis asli ayah saya diminta untuk dilakukan penyelidikan, ayah saya hanya diberikan selembar bukti tanda terima polis saja.Kemudian juga ayah saya disuruh membuat Surat Pernyataan bermaterai, yang isinya menyatakan bahwa ayah saya tidak pernah melakukan pencairan polis ataupun menerima dana pencairan polis itu. Tapi dana itu juga tidak diserahkan ke ayah saya hingga sekarang, sudah hampir 3 tahun. Pernyataan dari Kepala Cabang yang menurut saya sangat mengecewakan adalah: "Saya tidak bertanggungjawab atas masalah pencairan polis asuransi pak Mochtar (ayah saya) karena di komputer sudah tertera polis bapak sudah dicairkan." Kalau memang sudah dicairkan kenapa polis asli masih di tangan ayah saya, dan kenapa tidak bisa menunjukkan bukti siapa yang telah melakukan pencairan polis itu? Hendra Ujiman Jl.Veteran Selatan 287 Makassar
994 dilihat