Surat Pembaca Indonesia

Ada Apa antara BNI dan Asuransi Cigna?

Finansial

Jakarta - Sudah hampir 12 tahun saya menjadi nasabah BNI. Namun baru kali ini saya sangat kecewa dengan pihak BNI. Kekecewaan tersebut dikarenakan dipotongnya rekening isteri saya oleh Asuransi Cigna yang merupakan Asuransi yang bekerja sama dengan BNI.Setelah sebelumnya saya menerima telepon dari seseorang yang mengaku pegawai asuransi, lalu dengan gaya bicara yang cepat dan sukar dimengerti, ujung-ujungnya menawarkan asuransi, lalu dengan halus saya bilang saya harus konfirmasi dengan keluarga, tetapi malahan terus membujuk.Sebelumnya dia bilang bahwa percakapannya telah direkam (dalam hati saya apa hak dia merekam pembicaraan ini). Setelah beberapa hari, ternyata isteri saya juga menerima telepon yang sama. Mula-mula isteri saya menolak asuransi tersebut, tetapi pihak asuransi terus mendesak-desak dan membujuk, akhirnya karena merasa terpaksa isteri saya mengiyakan. Penelepon dari asuransi, memberitahukan bahwa pembicaraannya telah direkam.Lalu beberapa waktu kemudian, tabungan BNI isteri saya dipotong oleh BNI sebesar 170 ribu rupiah. Tanggal 29 April 2011, sampailah polis asuransi dari Asuransi Cigna dengan ada data yang salah.Yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah praktek seperti ini diperbolehkan dan legal menurut hukum di Indonesia, karena setelah browsing, banyak pula yang merasa menjadi korban akibat praktik seperti ini.Apakah perjanjian dengan bukti rekam menjadi legal? Apakah Bank BNI mengetahui hal-hal seperti ini sehingga dengan gampangnya memotong rekening nasabahnya? Saya sungguh sangat kecewa dengan Bank BNI karena kejadian ini. Saya minta dari pihak BNI dan Asuransi menjelaskannya.Harry Ahmad Fakri, S.Si.Jl. Candi Kalasan B. 293 Perum Duren Jaya, Bekasiharryfakri@gmail.com0218810287(wwn/wwn)


1647 dilihat