Klarifikasi "Sun Life Menolak Membayar Klaim"
06 November 2011
Finansial
Jakarta - Menanggapi surat Ibu Erin Mutiara Naland yang dimuat di rubrik surat pembaca detik.com pada tanggal 31 Oktober 2011 dengan judul "Sun Life Menolak Membayar Klaim", kami dari pihak PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life) ingin memberikan tanggapan terhadap masalah yang di sampaikan dengan menjelaskan prosedur dan proses klaim rawat inap yang berlaku di Sun Life.Pada dasarnya isu ini bertolak dari proses klaim untuk rawat inap atas penyakit yang diderita oleh Ibu Erin sebagai nasabah. Berdasarkan resume medis dari rumah sakit dan surat keterangan dari pihak dokter yang menangani kasus Ibu Erin pada saat pengajuan klaim, dinyatakan bahwa kondisi gejala penyakit Ibu Erin telah ada sejak sekitar tiga tahun yang lalu dan penyakit tersebut berkembang secara perlahan.Atas informasi tersebut dan mengacu pada Pasal 1 Polis Ibu Erin, apabila penyakit yang timbul sebelum Polis asuransi dimulai maka penyakit tersebut dikategorikan sebagai "pre-existing condition" sehingga klaim atas penyakit tersebut tidak dapat diterima dan diproses.Dengan demikian, sudah jelas bahwa kondisi Ibu Erin memang termasuk ke dalam "pre-existing condition" sehingga permohonan klaim tidak dapat diterima oleh Departemen Klaim Sun Life. Informasi ini sebelumnya telah kami sampaikan kepada Ibu Erin melalui surat tertanggal 24 Agustus dan 29 September 2011.Adalah komitmen Sun Life untuk memberikan layanan terbaik bagi nasabahnya. Pihak Customer Service kami akan menghubungi Ibu Erin untuk menindaklanjuti keluhan Ibu Erin dan memberikan penjelasan mengenai dasar keputusan ini.Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami.Netta SjafeiHead of Marketing and CommunicationsPT Sun Life Financial Indonesia(wwn/wwn)
862 dilihat