Denda Leasing Multindo yang Menjerat
07 November 2008
Finansial
Setelah pembayaran leasing berakhir, namun beban biaya tidaklah berakhir begitu saja, permasalahan lain kembali timbul. Umumnya denda keterlambatan dapat dibayarkan diakhir periode leasing, namun tidak bagi Multindo. Parahnya, hal ini tidak dijelaskan baik pada perjanjian kontrak maupun realisasi lapangan.Dengan segala kekecewaan yang mendalam kami menghimbau kepada PT.Multindo agar me-review ulang cara-cara perolehan keuntungan seperti pembebanan denda dengan bunga ber bunga. Apakah tidak cukup dengan bunga cicilan dan dendanya saja? Dan kami minta agar BPKB diserahkan kepada kami sehubungan dengan lunasnya pembayaran cicilan kami, kecuali bunga denda yang berbunga lagi. Kami keberatan untuk membayarnya, karena denda keterlambatan kira-kira Rp500.000, lalu menjadi Rp2.400.000. Hormat kami, No.Kontrak:25001260100301 Suhaedah Jl. Pakis Permai 1 No. 10 Bekasi
2608 dilihat